Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan dalam Permohonan di MK

Jakarta, screenshootnews.com. -— Syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonannya sebagai wakil presiden menjadi salah satu materi yang dipersoalkan dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 21 September 2026. Permohonan diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.

Dalam permohonannya, para pemohon mempertanyakan pemenuhan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat SMA atau sederajat.

Pemohon Persoalkan Dokumen Pendidikan

Para pemohon menyoroti Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan tertanggal 6 Agustus 2019 yang digunakan sebagai salah satu dokumen terkait persyaratan pendidikan Gibran. Menurut dalil pemohon, surat tersebut menerangkan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, yang disetarakan dengan Grade 12. Mereka mempertanyakan dokumen pendukung yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.

Para pemohon menyatakan dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat, diploma, transkrip nilai, rapor, atau dokumen lain yang relevan belum ditunjukkan dalam sejumlah proses hukum yang mereka jadikan rujukan. Mereka juga mempertanyakan proses penerbitan surat keterangan tersebut yang disebut dilakukan pada tanggal yang sama dengan pengajuannya.

Poin-poin tersebut merupakan dalil yang diajukan para pemohon dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Pembuktiannya menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di MK.

Persoalkan Ketentuan PKPU

Selain dokumen pendidikan, para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai persyaratan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Para pemohon berpendapat ketentuan tersebut memberikan pengaturan tertentu mengenai pembuktian persyaratan pendidikan bagi calon yang bersekolah di luar negeri. Mereka kemudian mengaitkannya dengan latar belakang pendidikan Gibran. Para pemohon juga menyatakan ketentuan serupa tidak terdapat dalam peraturan KPU untuk pemilihan presiden sebelumnya serta tidak tercantum dalam rancangan PKPU yang mereka rujuk.

Berdasarkan rangkaian tersebut, para pemohon mendalilkan adanya proses yang mereka sebut terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) dalam pembentukan aturan persyaratan pendidikan. Dugaan tersebut merupakan argumentasi hukum para pemohon dan masih harus diuji berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak dalam persidangan.

Pertanyakan Posisi Gibran

Para pemohon turut menyoroti posisi Gibran dalam perkara tersebut. Mereka menyatakan Gibran tidak mengajukan diri sebagai pihak terkait dan menilai persidangan dapat menjadi kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai pemenuhan syarat pencalonannya. Namun, tidak hadir atau tidaknya Gibran dalam suatu tahapan persidangan tidak dengan sendirinya membuktikan benar atau tidaknya dalil mengenai persyaratan pendidikan. Alasan mengenai sikap Gibran juga memerlukan keterangan resmi dari yang bersangkutan atau kuasa hukumnya.

MK yang Akan Menilai

Pada akhirnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden apabila dalil yang mereka ajukan terbukti. Mereka juga meminta Gibran didiskualifikasi serta sejumlah keputusan terkait pencalonan dan hasil Pilpres 2024 dinyatakan batal. Di sisi lain, permohonan tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Belum terdapat putusan MK yang menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana didalilkan para pemohon.

Karena itu, substansi mengenai keabsahan dokumen pendidikan, proses penerbitan dokumen, maupun dugaan adanya rekayasa aturan merupakan persoalan yang masih harus dinilai berdasarkan bukti dan argumentasi para pihak dalam persidangan. Keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dalil tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui proses persidangan.