RUU Kewarganegaraan Digodok, PKS Soroti Kewarganegaraan Ganda hingga Nasib Anak Perkawinan Campuran

Jakarta, kabarsenayan.com. — Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan mulai memasuki ruang pembahasan publik. Wacana penerapan kewarganegaraan ganda terbatas, terutama bagi diaspora dan talenta strategis, menjadi salah satu isu utama yang mengemuka dalam FGD Fraksi PKS DPR RI. Diskusi bertajuk “Formulasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berbasis Talenta Strategis dalam Revisi UU Kewarganegaraan” digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Forum tersebut mempertemukan unsur DPR, pemerintah, akademisi, organisasi perkawinan campuran, dan perwakilan diaspora.

Ketua Fraksi PKS DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menegaskan, pihaknya belum mengambil sikap final mengenai kewarganegaraan ganda terbatas. Fraksi PKS masih menyerap berbagai pandangan sebelum menentukan posisi dalam pembahasan resmi RUU.

“Masukan dari para narasumber ini nanti akan jadi bahan utama untuk kami membuat pandangan Fraksi PKS terhadap undang-undang ini,” kata Kharis.

Menurut Kharis, Fraksi PKS tidak ingin mengambil keputusan berdasarkan draf yang beredar di publik. Sikap resmi baru akan disusun setelah pemerintah menyampaikan naskah RUU secara formal kepada DPR.

Hak dan Kewajiban Jadi Sorotan

Kapoksi Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo menilai kewarganegaraan ganda terbatas tidak bisa hanya dibahas dari sisi manfaat. Status tersebut akan membawa konsekuensi terhadap hak dan kewajiban seseorang sebagai warga negara.

“Apakah kemudian hak dan kewajibannya sama? Baik dalam aspek sosial budaya, politik, keamanan, hukum, ekonomi, ini nanti harus diperhatikan,” ujar Yanuar.

Ia juga meminta pemerintah memperjelas definisi dan parameter talenta strategis. Sebab, kebijakan kewarganegaraan menyangkut kepentingan nasional yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar mendatangkan tenaga ahli atau meningkatkan prestasi di bidang tertentu. Yanuar mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berubah menjadi hubungan transaksional: Indonesia membutuhkan talenta, lalu kewarganegaraan diberikan tanpa parameter kontribusi dan kepentingan nasional yang terukur.

Pemerintah: Draf Masih Bisa Berubah

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI Widodo memastikan pemerintah masih membuka ruang penyempurnaan terhadap RUU Kewarganegaraan. Menurutnya, revisi diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul setelah UU Nomor 12 Tahun 2006 berlaku, termasuk persoalan anak hasil perkawinan campuran, diaspora, dan talenta strategis. Pemerintah juga menyiapkan sistem informasi kewarganegaraan untuk mendata anak hasil perkawinan campuran sejak lahir serta membantu memastikan mereka memperoleh informasi ketika memasuki usia untuk menentukan kewarganegaraan.

“RUU ini bukan kitab suci. Ini draft rancangan undang-undang, bisa berubah, bisa disempurnakan sambil berproses,” kata Widodo.

Anak Perkawinan Campuran Minta Perlindungan Lebih Jelas

Di tengah wacana kewarganegaraan ganda bagi talenta strategis, persoalan anak hasil perkawinan campuran ikut mencuat. Ketua Umum PerCa Indonesia Rulita Anggraini meminta revisi UU Kewarganegaraan memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi anak-anak dari keluarga perkawinan campuran. Ia bahkan mengusulkan adanya bab atau bagian khusus yang mengatur kelompok tersebut.

Menurut Rulita, persoalan administratif tidak seharusnya membuat anak yang memiliki hubungan darah dengan Indonesia kehilangan kepastian status kewarganegaraannya.

“Anak perkawinan campuran itu adalah kekayaan dan aset bangsa yang sudah dimiliki oleh bangsa ini,” tegasnya.

Guru Besar UI Ingatkan Risiko Konflik Loyalitas

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana mengingatkan kewarganegaraan ganda memiliki konsekuensi hukum dan politik yang tidak sederhana. Persoalan loyalitas, perlindungan hukum, keamanan, pajak, hingga hak dan kewajiban harus dirumuskan secara jelas. Menurut Hikmahanto, pemerintah juga perlu mengantisipasi potensi celah hukum yang dapat muncul akibat status kewarganegaraan ganda. Di sisi lain, kebijakan menarik talenta strategis juga harus berjalan beriringan dengan pembangunan sumber daya manusia di dalam negeri.

PKS: Jangan Sampai Ada Anak Indonesia Jadi Stateless

Yanuar kembali menegaskan satu hal yang dinilainya fundamental: revisi UU Kewarganegaraan harus mencegah munculnya warga yang memiliki keterikatan dengan Indonesia tetapi justru tidak memiliki kewarganegaraan. Ia menyoroti persoalan anak berkewarganegaraan ganda yang menghadapi batas usia dan kewajiban administratif dalam menentukan status kewarganegaraannya.

“Yang pasti, saya ingin memastikan bahwa di undang-undang yang akan lahir tidak ada warga yang memiliki keterikatan dengan Indonesia masuk dalam posisi stateless,” tegas Yanuar.

Menurutnya, perdebatan mengenai batas usia masih dapat dibahas. Namun, substansi utamanya adalah memastikan setiap warga memiliki kepastian status hukum.

Fraksi PKS memastikan pembahasan RUU akan dilakukan secara terbuka ketika pemerintah secara resmi menyerahkan draf kepada DPR. Diaspora, keluarga perkawinan campuran, akademisi, dan masyarakat juga didorong memberikan masukan saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dimulai.

“Kalau sudah masuk DIM, kita bicara pasal, bukan lagi bicara narasi. Pasal ini apa konsekuensinya, itu akan jauh lebih baik,” pungkas Yanuar.