Jakarta, screenshootnews.com. — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra resmi meluncurkan Website dan Aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenko Kumham Imipas. Inovasi digital ini menjadi langkah baru pemerintah dalam memperkuat pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Peluncuran tersebut dilakukan dalam Forum Keterbukaan Informasi Publik Kemenko Kumham Imipas yang berlangsung di Ballroom Le Méridien Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Kehadiran Website dan Aplikasi PPID merupakan bagian dari komitmen Kemenko Kumham Imipas untuk memperkuat pengelolaan informasi publik berbasis digital serta memberikan akses informasi yang semakin mudah bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Menurut Menko Yusril, pemerintah harus mampu hadir secara terbuka, transparan, akuntabel, responsif, dan konsisten dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Peluncuran PPID harus menjadi instrumen nyata untuk memperkuat keterbukaan informasi, meningkatkan pelayanan publik, serta memperbaiki dokumentasi dan pengelolaan informasi,” ujar Yusril.
Menko Yusril mengatakan, perkembangan teknologi digital telah mengubah pola masyarakat dalam memperoleh dan menyebarkan informasi. Pemerintah tidak hanya dituntut bekerja dengan baik, tetapi juga harus mampu menjelaskan kebijakan yang diambil, alasan kebijakan tersebut dibuat, serta manfaatnya bagi masyarakat.
“Jangan hanya menyampaikan informasi. Dengarkan masyarakat, pahami kebutuhan mereka, dan berikan respon yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yusril.
Menko Yusril menjelaskan, penguatan keterbukaan informasi publik harus dilakukan melalui tiga aspek utama, yakni budaya organisasi, transformasi digital, dan komunikasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab PPID atau unit komunikasi, melainkan bagian dari akuntabilitas seluruh unit kerja pemerintahan. Transformasi digital tidak boleh hanya dimaknai sebagai pembangunan aplikasi atau platform, tetapi harus mampu memastikan informasi yang diberikan kepada masyarakat tetap akurat, profesional, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan publik.
Ketua Komisi Informasi Pusat Handoko Agung Saputro mengatakan keterbukaan informasi publik tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. Menurutnya, paradigma keterbukaan informasi harus bergerak menuju pembangunan kepercayaan publik dengan memastikan informasi yang disediakan badan publik benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Keterbukaan informasi bukan beban bagi pemerintah. Keterbukaan adalah investasi kepercayaan,” ujar Handoko.
Handoko menilai derasnya arus informasi di era digital menjadi tantangan sekaligus peluang bagi badan publik. Ketika informasi resmi terlambat disampaikan, ruang publik dapat dengan cepat dipenuhi informasi yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan artifisial, big data, dan integrasi sistem pemerintahan digital perlu diarahkan untuk memperkuat layanan informasi yang mudah, transparan, responsif, dan terpercaya dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi serta keamanan informasi.
Forum Keterbukaan Informasi Publik Kemenko Kumham Imipas menjadi momentum untuk memperkuat peran PPID, mendorong pemanfaatan teknologi digital, serta memperkuat sinergi antara kementerian/lembaga, Komisi Informasi, media, dan pemangku kepentingan lainnya. Melalui Website dan Aplikasi PPID, pelayanan informasi publik Kemenko Kumham Imipas diarahkan dari pola yang sebelumnya cenderung reaktif menjadi layanan yang lebih proaktif, terstruktur, dan berkelanjutan.
Masyarakat dapat mengakses layanan PPID melalui website resmi Kemenko Kumham Imipas maupun aplikasi PPID yang tersedia di Google Play Store dengan kata kunci “PPID Kemenko Kumham Imipas”. Dengan hadirnya kanal digital tersebut, Kemenko Kumham Imipas berharap akses masyarakat terhadap informasi pemerintah semakin dekat serta mampu mewujudkan pengelolaan informasi publik yang terbuka, akurat, humanis, responsif, dan mudah dijangkau.