NASARUDDIN UMAR (NU) DAN POLITIK JALAN TENGAH NU

Jombang, screenshootnews.com. — Keputusan Prof. KH. Dr. Nasaruddin Umar, MA, untuk mundur dari kontestasi calon Ketua Umum PBNU menjelang Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang, menuai beragam respons. Ada yang merasa sedih, kecewa, bahkan marah, namun ada pula yang menyambutnya dengan sukacita dan penuh penghormatan. Namun, keputusan tersebut tidak semata-mata dapat dibaca sebagai langkah mundur dari arena kepemimpinan organisasi. Dalam perspektif yang lebih luas, sikap Prof. Nasaruddin Umar justru mencerminkan sebuah pilihan politik jalan tengah NU: tidak memperebutkan kekuasaan organisasi, tetapi tetap mengambil peran besar dalam perjuangan agama, bangsa, dan negara melalui jalur pengabdian yang lebih luas.

Menariknya, nama Nasaruddin Umar sendiri memiliki kedekatan simbolik dengan NU. Sejak lahir, beliau telah diberi nama yang kemudian dikenal luas sebagai sosok ulama, akademisi, Menteri Agama Republik Indonesia, sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal. Nama Nasaruddin berasal dari bahasa Arab yang bermakna pertolongan atau kemenangan agama. Sementara Umar memiliki akar kata ‘amara yang berarti memakmurkan, menghidupkan, dan membangun. Nama tersebut memiliki makna filosofis tentang seseorang yang diharapkan membawa kemanfaatan dan keberkahan bagi kehidupan umat. Sebagai Menteri Agama, Nasaruddin Umar berada pada posisi strategis dalam membangun kehidupan beragama yang moderat, inklusif, adil, dan berkeadaban. Karena itu, keputusan untuk tidak melanjutkan pencalonan Ketua Umum PBNU dapat dipahami sebagai upaya menjaga fokus terhadap mandat kenegaraan sekaligus menghindari persinggungan antara jabatan publik dan dinamika politik internal organisasi.

Secara elektoral, mundurnya Nasaruddin Umar tentu mengubah peta Muktamar ke-35 NU. Dukungan yang sebelumnya mengarah kepadanya tidak otomatis hilang, tetapi berpotensi berpindah kepada kandidat lain. Suara mengambang (floating votes) tersebut dapat menjadi faktor penting dalam menentukan konfigurasi akhir kepemimpinan PBNU. Namun, pengaruh Nasaruddin Umar tidak hanya diukur dari jumlah suara. Justru dengan berada di luar kontestasi, ia berpeluang memainkan peran yang lebih besar sebagai penghubung antara NU, negara, dan kehidupan keagamaan Indonesia. Di tengah kebutuhan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun stabilitas nasional dan menjaga harmoni sosial, Menteri Agama membutuhkan legitimasi moral serta kemampuan menjembatani berbagai kelompok masyarakat. Dalam konteks inilah Nasaruddin Umar dapat berperan sebagai institutional bridge—jembatan kelembagaan yang menghubungkan kepentingan umat, negara, dan masyarakat luas.

Muktamar ke-35 NU seharusnya tidak hanya dipahami sebagai arena menentukan siapa yang menjadi Ketua Umum PBNU, tetapi juga sebagai momentum menentukan arah perjalanan NU memasuki abad keduanya. NU membutuhkan kepemimpinan yang mampu mengubah kontestasi menjadi rekonsiliasi, kekuasaan menjadi amanah, dan organisasi menjadi kekuatan kemaslahatan. Dalam perspektif tersebut, mundurnya Nasaruddin Umar bukan berarti mundur dari khidmah. Ia hanya memilih medan pengabdian yang berbeda: dari kompetisi menuju pelayanan, dari perebutan posisi menuju penguatan bangsa, dan dari kepentingan kelompok menuju kemaslahatan bersama.

Itulah politik jalan tengah NU: tidak selalu berada di tengah perebutan kekuasaan, tetapi selalu berada di tengah perjuangan menjaga agama, persatuan, dan masa depan Indonesia.

NASARUDDIN UMAR SEBAGAI KING MAKER

Aktivis NU Munawar Fuad menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah melihat Nasaruddin Umar mendeklarasikan diri bersama para pendukungnya sebagai calon Ketua Umum PBNU sebagaimana kandidat lainnya. Menurutnya, dukungan kepada Nasaruddin Umar lebih banyak tumbuh secara alami dari para muhibbin, pengagum, jamaah pengajian, kader NU, alumni pergerakan mahasiswa, badan otonom NU, serta jejaring masyarakat yang selama ini memiliki hubungan keilmuan dan pengabdian dengannya. Dukungan tersebut muncul bukan semata karena ambisi politik, melainkan karena penghormatan terhadap kapasitas keilmuan, ketokohan, dan rekam jejak pengabdian Nasaruddin Umar.

Munawar Fuad menilai alasan paling faktual dari keputusan Nasaruddin Umar adalah keinginannya untuk tetap fokus menjalankan tugas sebagai Menteri Agama. Tanggung jawab Kementerian Agama tidak hanya berkaitan dengan satu kelompok keagamaan, tetapi mencakup seluruh umat beragama di Indonesia. Namun secara strategis, keputusan tersebut dapat dibaca melalui beberapa pertimbangan penting.

Pertama, menjaga fokus pemerintahan. Dengan tidak menjadi kandidat Ketua Umum PBNU, Nasaruddin Umar dapat lebih berkonsentrasi menjalankan agenda Kementerian Agama dan menghindari persepsi adanya benturan antara jabatan negara dan kontestasi organisasi.

Kedua, menjaga independensi Muktamar. Keputusan tersebut memberikan ruang lebih luas kepada para muktamirin untuk menentukan pilihan secara bebas melalui mekanisme musyawarah jam’iyyah.

Ketiga, menjaga keseimbangan hubungan NU dan negara. NU membutuhkan negara, tetapi NU juga harus memiliki jarak kritis yang sehat terhadap kekuasaan. Dalam posisi ini, Nasaruddin Umar dapat menjadi penghubung strategis, bukan representasi kepentingan salah satu pihak.

Keempat, menghindari fragmentasi yang lebih besar. Tidak majunya seorang figur dengan posisi Menteri Agama dapat membantu meredakan potensi polarisasi dan membuka ruang bagi titik temu baru dalam Muktamar.

Dengan posisi tersebut, Nasaruddin Umar dapat disebut sebagai king maker dalam arti positif: bukan sebagai pengendali kemenangan kelompok tertentu, tetapi sebagai figur yang memiliki pengaruh moral dan mampu mendorong lahirnya kepemimpinan terbaik bagi NU. Ia adalah sosok santri negarawan dan negarawan santri—figur yang menggabungkan kedalaman keilmuan agama dengan tanggung jawab kebangsaan.

Kini masyarakat NU menantikan langkah, jejak, dan kontribusi Nasaruddin Umar dalam mengawal Muktamar ke-35 NU tahun 2026 agar menjadi muktamar yang bermartabat, penuh khidmah, dan membawa maslahat bagi seluruh umat.

Aamiin.